KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR PER-03/PJ/2012 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR\\ PER-68/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN\\ TIM //QUALITY// //ASSURANCE// PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang : a. Bahwa tata cara pembentukan Tim //Quality// //Assurance// Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim //Quality// //Assurance// Pemeriksaan telah disempurnakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=322d830da1130169fb4ca1c7543799d0|**PER-34/PJ/2011**]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur jenderal Pajak tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim //Quality// //Assurance// Pemeriksaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4999);     2. Peraturan Pemerintah Nomor 80Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=423215dae3a7a243e300638262f9242d|**28 TAHUN 2007**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4797)     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=037ca1e2c1f5248ac197f1086bedfa68|**199/PMK.03/2007**]] tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=99f042581ec361a54f21b725b69b76af|**82/PMK.03/2011**]];     4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=322d830da1130169fb4ca1c7543799d0|**PER-34/PJ/2011**]] tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; MEMUTUSKAN : Menetapkan :   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-68/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN TIM //QUALITY// //ASSURANCE// PEMERIKSAAN.       Pasal 1 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Tim //Quality// //Assurance// Pemeriksaan. Pasal 2 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 15 November 2011.         Ditetapkan di Jakarta\\ Pada tanggal 03-02-2012 DIREKTUR JENDERAL, ttd A. FUAD RAHMANY\\ NIP 195411111981121001