DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 100/PJ.53/2003 TENTANG PROSES PENYELESAIAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK WAJIB PAJAK PATUH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Januari 2003 hal penegasan tentang Proses Penyelesaian Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak Patuh, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan tentang proses penyelesaian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PKP dengan kriteria Wajib Pajak Patuh untuk Masa Pajak Desember 2002, dimana penetapan Wajib Pajak Patuh tahun 2003 belum diterbitkan. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, menyatakan bahwa daftar nominatif Wajib Pajak Patuh disusun oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam bulan Januari. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Penetapan Wajib Pajak Patuh dilakukan pada setiap tahun, yakni paling lambat pada akhir bulan Januari. Dengan demikian fasilitas pelayanan sebagai Wajib Pajak Patuh baru dapat diberikan setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, dan pelayanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut berkenaan dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak saat penetapan Wajib Pajak yang bersangkutan sebagai Wajib Pajak Patuh. b. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh pada tahun 2002, maka atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Masa Pajak Desember 2002 yang dilaporkan pada bulan Januari 2003 tetap dapat diberikan pelayanan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang Wajib Pajak tersebut belum dicabut dari kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh tahun 2002. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA