DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 340/PJ.52/2006 TENTANG PERATURAN TENTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berkut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan PKP EPTE/PDKB yang memproduksi Carton Box (sebagai pengemas) yang dikemudian dijual ke PT. DEF Pengusaha di Kawasan Berikat; b. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas Saudara mengajukan permohonan penegasan perlakuan PPN atas transaksi tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean. b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 tentang Tempat Penimbungan Berikat jo. Pasal 14 huruf 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat antara lain mengatur bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005, atas pemasukan alat pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Carton Box (sebagai pengemas) kepada PT ABC selaku Pengusaha di Kawasan Berikat terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 yaitu tanggal 1 Januari 2005, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang barang tersebut digunakan sebagai alat pengemas (packing material) yang menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan oleh perusahaan di Kawasan Berikat. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP PMA Dua.