{{/tkb/admin/user_images/images/National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila123.png}}\\ \\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA\\ \\ SALINAN\\ \\ KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR 389/KMK.03/2015\\ \\ TENTANG\\ \\ KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK\\ \\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,\\   Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan pembentukan unit Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=11504ec85d0706f6378b24b1114b54df|**206.2/PMK.01/2014**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak maka untuk menunjang kelancaran administrasi perpajakan perlu menetapkan kode kantor untuk unit-unit baru dimaksud;     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;         Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);     2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=68e4593563e1b425a7717504bca103d6|**206/PMK.01/2014**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=11504ec85d0706f6378b24b1114b54df|**206.2/PMK.01/2014**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;         MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.       PERTAMA : Menetapkan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 309/KMK.01/2012 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada saat dilaksanakannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=11504ec85d0706f6378b24b1114b54df|**206.2/PMK.01/2014**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.           Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:     1. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;     2. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     3. Kepala Biro Hukum;     4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;     5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;     6. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;     7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.                                   Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 6 Maret 2015             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                           ttd.                           BAMBANG P. S. BRODJONEGORO