DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1112/PJ.52/1996 TENTANG PPN ATAS JASA KOMISI YANG DIBAYAR OLEH BADAN YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 1995 perihal pada pokok surat dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : a. PT. XYZ bergerak dibidang jasa keagenan dari berbagai supplier yang berkedudukan di luar negeri, yang tugasnya adalah mencari pembeli di wilayah Republik Indonesia. b. Apabila telah tercapai kesepakatan mengenai harga, cara pembayaran dan waktu penyerahan, maka pembeli lalu membuka Letter of Credit yang ditujukan kepada supplier di luar negeri dan pembeli sendiri yang melaksanakan impor komoditi tersebut ke Indonesia dengan menunjuk importir mereka sendiri. c. Setelah tercapai transaksi antara pembeli di Indonesia dengan supplier di luar negeri, maka dalam waktu kurang lebih dua minggu perusahaan Saudara akan menerima imbalan dalam bentuk komisi yang ditransfer oleh supplier di luar negeri. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 pada butir 2.2.a jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjualan barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas jasa komisi yang dibayar oleh badan yang berkedudukan di luar negeri yang mempergunakan jasa dari PT.XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO