DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 441/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 019/TSMV-Mar/PPP/18/04 tanggal 18 Maret 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa : a. PT ABC yang merupakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki barang yang ditolak oleh calon pembeli (rejected) berupa soccer ball yang berada di TPP ( Tempat Penimbunan Pabean ) dengan nomor B/L HLCUJED030702862. Barang tersebut oleh PT ABC dikirim kepada calon pembeli di Saudi Arabia, namun oleh calon pembeli ditolak. Oleh karena itu barang tersebut dikirim kembali ke Indonesia oleh PT ABC b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPn BM atas barang yang dikembalikan tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 1 angka 9 : Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. b. Pasal 4 huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas Barang berupa soccer ball yang diimpor kembali dari Arab Saudi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. PPN yang Saudara bayar atas kegiatan importasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi PT ABC. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.