{{/tkb/admin/user_images/images/image002.jpg}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ \\ NOMOR 130/PMK.011/2013\\ \\ TENTANG\\ \\ PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=971bbe989ad132e834b0ccb3f32e92ee|**121/PMK.011/2013**]] TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI\\ PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH\\ \\ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\\ \\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,\\   Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=971bbe989ad132e834b0ccb3f32e92ee|**121/PMK.011/2013**]] tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;     b. bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kejelasan perlu melakukan penyelarasan ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan ketentuan di bidang kepabeanan;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=d9d4f495e875a2e075a1a4a6e1b9770f|**145 TAHUN 2000**]] tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=971bbe989ad132e834b0ccb3f32e92ee|**121/PMK.011/2013**]] tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;       Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=971bbe989ad132e834b0ccb3f32e92ee|**121/PMK.011/2013**]] tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;   MEMUTUSKAN:       Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=971bbe989ad132e834b0ccb3f32e92ee|**121/PMK.011/2013**]] TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.   Pasal I     Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=971bbe989ad132e834b0ccb3f32e92ee|**121/PMK.011/2013**]] tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diubah sebagai berikut:     1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:   Pasal 7A       Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=971bbe989ad132e834b0ccb3f32e92ee|**121/PMK.011/2013**]], terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2013 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=971bbe989ad132e834b0ccb3f32e92ee|**121/PMK.011/2013**]] sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ini.     2. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=971bbe989ad132e834b0ccb3f32e92ee|**121/PMK.011/2013**]] tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal II     Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                   Ditetapkan di Jakarta             pada tanggal 18 September 2013             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                                                             ttd.                                             MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA\\                  REPUBLIK INDONESIA,                                  ttd.                      AMIR SYAMSUDIN   BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1140