DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 376/PJ.43/1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SERTIFIKAT DEPOSITO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia No. XXX tanggal 27 September 1994 perihal sanksi bagi bank umum swasta dan BPR yang menggelapkan pajak, yang aslinya dikirimkan kepada Saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 TAHUN 1991, atas bunga deposito yang diterima atau diperoleh orang atau badan, selain yang dikecualikan dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1), wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% atau sebesar 20% atau sesuai treaty apabila bunga atau diskonto tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri. 2. Sesuai dengan surat dari Asisten Wakil Presiden tersebut di atas serta Laporan Penelitian dari Kanwil II Direktorat Jenderal Pajak (yang bersama ini kami lampirkan), beberapa Bank Umum di Pekanbaru telah melakukan penyimpangan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan dengan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga atau diskonto sertifikat deposito. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka diminta bantuan Bank Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan atas bank-bank umum di Pekanbaru serta memerintahkan untuk menyetorkan kekurangan PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong dan disetor, apabila ternyata penyimpangan- penyimpangan dimaksud benar-benar terjadi. Selanjutnya, mengingat adanya kemungkinan bahwa penyimpangan dimaksud pada butir 2 di atas telah mendapat petunjuk dari kantor pusat bank umum yang bersangkutan, maka diminta pula bantuan Bank Indonesia untuk mengingatkan bank-bank umum di wilayah Indonesia lainnya, baik bank pemerintah maupun swasta, terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga atau diskonto yang dibayarkan kepada nasabah. Demikian atas kerjasama yang baik mengucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER