DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2416/PJ.52/1998 TENTANG PEMUNGUTAN PPN ATAS PEMASUKAN BKP KE KB TIDAK UNTUK DIOLAH LEBIH LANJUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 September 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Isi surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. Perusahaan yang berstatus PDKB dengan hasil produksi Corong Kaca Warna untuk industri mengajukan permohonan tidak membayar PPN atas pemasukan Gas Elpiji dan Gas Oksigen yang digunakan untuk melakukan kegiatan steam mesin. 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan apakah PPN atas BKP berupa bahan pembantu/penolong dan bukan sebagai barang atau bahan untuk diolah lebih lanjut tidak dipungut atau tetap dipungut PPN. 1.3. Selanjutnya Saudara memohon penjelasan mengenai pengertian "harga penyerahan" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.01/1997. 2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan pertanyaan Saudara adalah : 2.1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2.2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 disebutkan : a. Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. b. Atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami jelaskan sebagai berikut : 3.1. Mengingat Gas Elpiji dan Gas Oksigen bukan merupakan barang atau bahan baku untuk diolah lebih lanjut, maka atas impor dan pemasukan barang tersebut oleh PDKB terutang PPN. 3.2. Pengertian harga penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.01/1997 adalah Harga Jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH