{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS NOMOR 124 TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732064; Situs www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAILpengaduan@pajak.go.id. informasi@paiak.go.id ---- Nomor\\ Sifat\\ Lampiran\\ Hal :\\ :\\ :\\ : S-421/PJ.03/2018\\ Sangat Segera\\ Satu set\\ Pedoman terkait Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PP Nomor [[view.php?id=99927ed3f11c0f361bd4c0c7d61d246f|**46 TAHUN 2013**]] tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Digantikan dengan PP Nomor [[view.php?id=12e369da0630f39bda204840c316a6ed|**23 TAHUN 2018**]] 5 Juli 2018               Yth. 1. Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak   2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dl Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak                Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=99927ed3f11c0f361bd4c0c7d61d246f|**46 TAHUN 2013**]] (SKB PP 46/2013) dan legalisasinya, untuk kelancaran dan kepastian operasional di lapangan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai pedoman untuk memberikan pelayanan pada Wajib Pajak sampai dengan aturan pelaksanaan PP Nomor [[view.php?id=12e369da0630f39bda204840c316a6ed|**23 TAHUN 2018**]] terbit sebagai berikut: 1. SKB PP 46/2013 yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2018 diperlakukan sebagai Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018 (Surat Keterangan). 2. Dalam hal Wajib Pajak yang telah memiliki SKB PP 46/2013 sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut sepanjang Wajib Pajak dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. 3. SKB PP 46/2013 sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam SKB tersebut. 4. Permohonan SKB PP 46/2013 yang diajukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 namun belum selesai ditindaklanjuti, diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018. 5. Permohonan SKB PP 46/2013 dan legalisasi SKB PP 46/2013 yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat diproses dan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan. 6. Contoh formulir permohonan Surat Keterangan, formulir Surat Keterangan, dan formulir penolakan permohonan Surat Keterangan adalah sebagaimana terlampir. 7. Pedoman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan PP 23/2018.     Demikian disampaikan untuk dapat menjadi pedoman.               a.n.\\   Direktur Jenderal,\\ Direktur Peraturan Perpajakan II,\\ \\ ttd.\\ \\ \\ Yunirwansyah\\ NIP 19670622 199311 1 001 Tembusan:   1. Direktur Jenderal Pajak;