{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?80x79}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http:%%//%%www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL __penqaduan@pajak.go.id;__ informasi@pajak.go.id ---- NOTA DINAS Nomor ND-247/PJ/2020               Yth. : 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak     2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak     3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP;      4. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Dari : Direktur Jenderal Pajak Sifat : Sangat Segera Hal : Jam Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Selama Bulan Ramadan 1441 H Tanggal : 24 April 2020 ----        Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-17/MK.01/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadan 1441 H, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Perlu diatur jam pelayanan untuk berinteraksi dengan KPP, KP2KP dan agen KLIP DJP selama bulan Ramadan 1441 H, dan untuk menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat, serta memberikan waktu kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadan 1441 H. 2. Jam layanan selama bulan Ramadan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Layanan yang dimaksud adalah layanan yang harus dijawab seketika seperti telepon dan live chat.           Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama para Kepala Kantor, kami sampaikan terima kasih.             a.n. Direktur Jenderal,\\ Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat\\ \\ ttd.\\ \\ \\ Hestu Yoga Saksama Tembusan : Direktur Jenderal Pajak