DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2082/PJ.51/1994 TENTANG PENGKREDITAN PPN FREIGHT KAPAL BURMAH GAS TRANSPORT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Melalui Surat Dirjen Pajak Nomor S-556/PJ.51/1994 tanggal 18 Pebruari 1994 kepada XYZ telah diberikan kemudahan-kemudahan sebagai berikut : a. tidak dikeluarkan ketetapan pajak untuk PPN yang terutang atas pemanfaatan jasa charter/ persewaan kapal milik ABC, sehingga tidak dikenakan sanksi atas pembayaran PPN tersebut pada waktu kemudahan setelah waktu seharusnya PPN dibayar, b. diijinkan membayar secara angsuran atas pokok pajak tersebut pada butir a dalam waktu 6 (enam) bulan pertama tahun kalender 1994. Kemudahan-kemudahan tersebut di atas adalah yang mungkin diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu, pokok pajak yang seharusnya tercantum dalam ketetapan pajak tersebut tetap tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran XYZ. 2. Dalam hal XYZ mengadakan kontrak baru dengan ABC dan pembayaran PPN yang terutang dipungut dan disetor tepat pada waktu sesuai sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, maka pembayaran PPN tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran XYZ. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN