DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1010/PJ.5/1990 TENTANG PPN ATAS SEWA RUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 Mei 1990 perihal tersebut di atas yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu dan tembusannya dikirimkan kepada kami, diperoleh penjelasan bahwa : 1.1. PT. XYZ yang bergerak dalam bidang persewaan gedung, menyewakan ruangan kepada PT. ABC. 1.2. Atas penyerahan jasa persewaan ruangan tersebut PT. XYZ telah menerbitkan tagihan uang sewa berikut PPN 10% kepada PT. ABC. 1.3. PT. ABC hanya mau membayar sewa ruangan tanpa PPN, dengan anggapan karena PT. ABC sebagai konsultan yang mengerjakan proyek Perum DAMRI dan RTTC, Road Transport & Trafic College yang dibiayai dengan dana loan, PPN-nya ditanggung pemerintah. 2. Untuk menyelesaikan masalah tersebut diatas, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut : 2.1. Pada prinsipnya atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2.2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya oleh kontraktor dari proyek-proyek milik Pemerintah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman Luar Negeri atau hibah tetap terutang PPN. PPN yang terutang tersebut dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan oleh Departemen Teknis atau lembaga yang menangani proyek Pemerintah tersebut. 2.3. Atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam negeri oleh PKP, tetap dikenakan PPN oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP tersebut. 2.4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3 di atas juga telah dimuat di dalam halaman 39 kontrak antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Konsorsium COLIN BUCHANAN & Partners PT. ABC (Pasal VIII. 8.06 huruf b.ii) yang mengatakan bahwa "konsultan dan Staff Lokal dan Asing harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang dan pekerjaan jasa-jasa yang didapat/dibeli secara lokal dengan tarip yang berlaku". 3. Berdasarkan data dan ketentuan di atas, bersama ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa persewaan ruangan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC tetap terutang PPN, dan PPN tersebut harus dibayar oleh PT. ABC sesuai dengan Pasal 33 KUP dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. Demikian penegasan kami hendaknya maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS