DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 282/PJ.52/1996 TENTANG PENGISIAN SPT MASA PPN DAN PKP TOKO EMAS DAN TOKO KELONTONG/SUPER MARKET (PE) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Cara pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Toko Emas : Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, PKP Toko Emas maupun PKP Pabrikan Emas Perhiasan yang menggunakan norma dalam penghitungan PPN yang harus disetor disamakan dengan PKP Pedagang Eceran, sehingga PKP yang bersangkutan wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE. Pada kolom 7 Formulir PE-1, PPN yang harus dibayar (2% x DPP) disesuaikan menjadi PPN yang harus dibayar (1% x DPP). 2. Cara pengisian SPT Masa PPN bagi PKP yang memiliki usaha Toko Emas dan Super Market atau eceran lainnya : PKP yang mempunyai usaha Toko Emas dan Pedagang Eceran lainnya wajib menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE dengan cara sebagai berikut : a. Atas penyerahan dari usaha Toko Emas PPN yang harus dibayar menggunakan Formulir PE-1 yang kolom 7 disesuaikan (2% x DPP) menjadi (1% x DPP). b. Atas penyerahan eceran lainnya tetap menggunakan Formulir PE-1 PPN yang harus dibayar (2% x DPP). c. Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 PE : Kode B1 (penyerahan seluruhnya) diisi hasil penjumlahan Formulir 1195 PE-1 atas usaha Toko Emas dan eceran lainnya. Kode B2, diisi hasil penjumlahan angka pada kolom 6 Formulir PE-1 atas usaha Toko Emas dan eceran lainnya. Kode C1 diisi hasil penjumlahan angka pada kolom 7 Formulir PE-1 atas usaha Toko Emas dan Eceran lainnya. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO