DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 922/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPn BM, PPh, DAN PAJAK LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Agustus 2003, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Dalam pelaksanaan program kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bekerja sama dengan ABC mengadakan program pemberian makanan tambahan berupa mie snack dan biskuit yang diperkaya proteinnya dengan tepung kedelai untuk 74.064 siswa dan guru di 499 Sekolah Dasar di Kabupaten Kebumen, Wonogiri, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo dalam rangka program XXX. b. Untuk pembuatan Mie Snack dan Biskuit tersebut, Pemerintah Indonesia memperoleh bantuan berupa soy flour (tepung kedelai) dari ABC. Bantuan tersebut diangkut dengan kapal laut (UPS Supply Chain Solution, Inc) dari Pelabuhan Cedar Rapids IA Amerika Serikat dan diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 3 September 2003. Adapun dokumen yang dilampirkan adalah sebagai berikut: - Foto Copy Bill of Lading; - Foto Copy Invoice; - Foto Copy Packing List; - Foto Copy Letter of Donation; - Foto Copy Certificate of Origin; - Foto Copy Phytosanitory Certificate; - Foto Copy Halal Sertificate; - Foto Copy Certificate of Analysis; c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas bantuan Soy Flour (tepung kedelai) tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; b. Pasal 3 jo Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa jenis barang- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: a) beras; b) gabah; c) jagung; d) sagu; e) kedelai; f) garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. c. Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, mengatur bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; d. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan mengatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah antara lain makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa: 1) Pasal 1, atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; 2) Huruf d lampiran, kedelai berupa kacang kedelai, pecah atau utuh termasuk dalam barang-barang kebutuhan pokok yang atas impor dan atau penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; f. Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-68/PJ./2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-barang kebutuhan Pokok, mengatur bahwa yang dimaksud dengan kedelai dalam huruf d lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai, pecah atau utuh; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor Soy Flour (tepung kedelai) oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dimana barang tersebut tidak langsung diterima oleh masyarakat tetapi diolah lebih dulu menjadi bahan dasar mie snack dan biskuit untuk kemudian dibagikan kepada siswa dan guru Sekolah Dasar yang ikut serta dalam program XXX, merupakan Barang Kena Pajak yang tidak termasuk dalam barang-barang kebutuhan pokok yang atas impor dan atau penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, atas impor barang dimaksud tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA