DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 535/PJ.51/2004 TENTANG PENGEMBALIAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPN ATAS BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Mei 2004 hal Permohonan Pengembalian Pemotongan/Pemungutan PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan perjanjian kontrak kerja No. XXX tanggal 20 Nopember 2003, PT ABC telah menerima pekerjaan dari Depag untuk penggandaan Buku-buku Produk Halal pada bagian Proyek Sarana Dan Prasarana Produk Halal Departemen Agama Tahun 2003 dengan nilai Rp 11.314.979.000,- dan dalam nilai tersebut, pajak menjadi tanggung jawab PT ABC. b. Buku-buku produk halal yang digandakan adalah: - Bunga Rampai Jaminan Produk Halal; - Dalil dan Pertimbangan Penetapan Produk Halal oleh MUI; - Panduan System Jaminan Halal; - Panduan Sertifikat Halal; - Panduan Auditor Halal; - System dan Prosedur Penetapan Fakta Produk Halal; - Daftar Produk Halal Indonesia; - Juknis Pedoman System Produk Halal; - Modul Pelatihan Auditor Internal Halal; - Tanya Jawab Seputar Produk Halal; - Understanding Halal Food Falachius And Facts; - Muslim Guide To Food Ingredienes; - Himpunan Fatwa MUI. c. Menurut Saudara buku-buku tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN karena merupakan buku-buku pelajaran agama dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN. d. Pada saat penagihan atas penggandaan buku-buku tersebut (bulan Desember 2003), Pihak Bendaharawan Proyek dan KPKN terlanjur memotong/memungut PPN yang seharusnya dibebaskan. e. Saudara memohon penegasan tentang pengembalian PPN atas penggandaan buku-buku pelajaran agama yang terlanjur dipungut tersebut. 2. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa : a. Ayat (1) Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan. b. Ayat (2) Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : 1) buku hiburan; 2) buku roman populer; 3) buku karikatur; 4) buku komik; 5) buku reproduksi lukisan. c. Ayat (3) Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 4 huruf c Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pekerjaan penggandaan buku-buku Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan pembebasan. b. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh KPKN atas pekerjaan penggandaan buku-buku tersebut di atas telah benar dan tidak dapat diminta kembali. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH