KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 230/KMK.04/1996 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, ketentuan cukai dan Harga Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF ALKOHOL ATAU ETANOL. Pasal 1 Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol ditetapkan berdasarkan sistim spesifik. Pasal 2 Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor ditetapkan sebesar Rp2.500,- per liter. Pasal 3 Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1996 Menteri Keuangan, ttd. MAR'IE MUHAMMAD