DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 125/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS KIRIMAN 25 BUAH CD-ROM DARI XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Surat tersebut secara garis besar memuat: 1.1. ABC telah mendapat surat jawaban dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-2666/PJ.52/1999 tanggal 3 Nopember 1999 atas permohonan pembebasan pajak terhadap kiriman gratis 25 buah CD-Rom dari XYZ tertanggal 13 Oktober 1999 melalui Pos. 1.2. Kiriman tersebut diterima secara teratur untuk dibagi-bagikan kepada Universitas-universitas dan Institut Pendidikan lainnya. 1.3. Kemudian ABC mengajukan kembali permohonan yang sama dengan dilengkapi Surat Rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : XXX. 1.4. Sehubungan dengan hal tersebut Sekretaris Umum ABC mohon agar dibebaskan dari pajak. 2. Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku yang berhubungan dengan surat Saudara tersebut adalah: 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. 2.2. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf i diatas dilaksanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang. 2.3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa kiriman berupa 25 buah CD-Rom dari XYZ tertanggal 13 Oktober 1999 melalui Pos dan barang tersebut tidak akan diperjualbelikan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MACHFUD SIDIK