DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1936/PJ.532/1996 TENTANG PAJAK HIBURAN PADA USAHA PADANG GOLF DI DKI JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996, dengan ini diberitahukan bahwa pemungutan Pajak Hiburan dan atau Pajak Pembangunan I oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atas objek pajak yang terutang PPN sebagaimana tersebut dalam lampiran surat Saudara, akan diselesaikan dalam satu paket dengan Rencana Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sekarang sedang diproses. Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER