DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 974/PJ.51/2004 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Ref No. L04-4503 tanggal 22 September 2004 hal Permohonan Konfirmasi Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Tanah dan Bangunan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara mewakili PT XYZ, NPWP 00.000.000.0-000.000, dengan Surat Kuasa Nomor 009/XYZ/SK/IX/2004 tanggal 1 7 September 2004. b. PT XYZ akan membeli tanah dan bangunan dari PT DEF. PT DEF mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1970. c. Tanah dan bangunan tersebut dipergunakan oleh PT DEF sejak mulai beroperasi secara komersial. d. Dengan menunjuk butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 yang berbunyi "Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN", Saudara berpendapat bahwa atas penjualan tanah dan bangunan dari PT DEF ke PT XYZ tidak terutang PPN. e. Saudara memohon penegasan mengenai perlakuan PPN atas penjualan tanah dan bangunan dari PT DEF ke PT XYZ tersebut. 2. Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 hal PPN Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (SERI PPN 33-95), mengatur bahwa apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa penjualan tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam angka 1 yang dilakukan oleh PT DEF kepada PT XYZ tidak dikenakan PPN sepanjang dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan saat penjualan dilakukan, tidak terdapat kegiatan perubahan atau penambahan atas tanah dan bangunan, yang dikenakan PPN dan dapat dikreditkan. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP Purwakarta; 3. PT XYZ.