DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 747/PJ.52/2005 TENTANG PPN ATAS IMPOR FENCING EQUIPMENT OLEH ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 21 Juni 2005 hal Permohonan Pembebasan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa: a. Untuk memenuhi keperluan Pelatnas Anggar SEA Games XXIII/2005, ABC telah mendatangkan barang-barang impor dari Jerman berupa Fencing Equipment (peralatan dan perlengkapan olahraga anggar). b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pungutan PPN impor. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: - Pasal 1 angka 9, Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. - Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Pada alinea kedua memori penjelasan Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. b. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 mengatur sebagai berikut: - ayat (1), atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, - ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, - ayat (3), Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah: a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik; b. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; g. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; h. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan RI setempat; i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pabean; j. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan; l. Barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Fencing Equipment (peralatan dan perlengkapan olahraga anggar) dari Jerman tidak termasuk dalam rincian barang yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM sehingga PPN dan PPnBM yang terutang harus disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH