DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 208/PJ.32/1996 TENTANG ASPEK PPN DARI MEKANISME PENJUALAN PT. INTRANUSA CITRA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 April 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disebutkan : a. PT XYZ adalah distributor utama dari PT. ABC Sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat di antara kedua belah pihak, dinyatakan bahwa PT. ABC menetapkan seluruh kebijaksanaan harga jual kepada PT XYZ serta menetapkan harga jual PT XYZ sampai ke tingkat konsumen yang mana pihak PT. ABC akan mengeluarkan daftar harga produk-produk yang dapat diubah dari waktu ke waktu. PT. ABC memberikan potongan harga kepada PT XYZ dari daftar harga yang diberikan oleh PT. ABC sebagai Agen Tunggal sebesar 3% dan dapat diubah sewaktu-waktu atas dasar persetujuan bersama. b. Guna kelancaran administrasi, baik dari segi invoicing maupun penagihan (collection), ditetapkan bahwa potongan harga tersebut tidak dicantumkan di dalam Faktur Penjualan maupun Faktur Pajak melainkan akan dibayarkan dengan menggunakan sarana Nota Kredit. c. Berdasarkan uraian di atas Saudara menanyakan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas potongan 3% yang diberikan oleh PT. ABC kepada PT XYZ. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dalam penjelasannya disebutkan yang dapat dikurangkan dari harga jual adalah potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, premi, komisi, atau balas jasa lainnya, yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang Kena Pajak. 3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Di dalam transaksi penjualan, potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tidak termasuk dalam pengertian harga jual dan karenanya tidak mengurangi harga jual sebagai dasar pengenaan PPN. Potongan harga baru dapat mengurangi harga penjualan apabila potongan harga tersebut tercantum di dalam Faktur pajak. b. Di dalam pelaksanaannya, PT XYZ tidak mencantumkan potongan harga dalam Faktur Pajak yang diterbitkannya sehingga Dasar Pengenaan Pajak adalah harga penjualan tanpa dikurangi dengan potongan harga sebesar 3%. Dengan sudah diperhitungkannya potongan harga sebagai Dasar Pengenaan Pajak, maka potongan harga yang diperoleh PT XYZ sebesar 3% yang dibayarkan dengan Nota Kredit oleh PT. ABC tidak lagi terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR