{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK**\\ \\ JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609. FAKSIMILE (021) 5207204. SITUS www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id ---- Nomor : S-149/PJ/2013   17 Juli 2013 Lampiran : 1 (satu) Set     Sifat : Sangat Segera     Hal : Penegasan Terkait Berlakunya [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]]\\ tentang Pemeliharaan Basis Data PBB dalam\\ rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB Sektor\\ Perdesaan dan Perkotaan yang Dilaksanakan\\ oleh Tim           Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah DJP   2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak     di seluruh Indonesia                      Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]] tanggal 26 Maret 2013 tentang Pemeliharaan Basis Data PBB dalam rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang Dilaksanakan oleh Tim, kami perlu sampaikan beberapa penegasan terkait: 1. Pembatalan SPPT   a. Usulan pembatalan SPPT hasil pelaksanaan kegiatan [[view.php?id=215276b5f1710af1573311d289a0e6a9|**SE-12/PJ/2012**]] yang telah dikirimkan oleh KPP dan belum diselesaikan oleh Kanwil DJP agar tetap diproses meskipun usulan pembatalan SPPT tersebut menggunakan format sesuai [[view.php?id=215276b5f1710af1573311d289a0e6a9|**SE-12/PJ/2012**]].   b. Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada huruf a cukup dilakukan melalui penelitian di kantor sebagaimana dimaksud dalam [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]].   c. Usulan pembatalan sebagaimana dimaksud huruf G angka 1 [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]] disampaikan ke Kanwil DJP dalam bentuk softcopy dan hardcopy. 2. Tindak lanjut Surat Keputusan Pembatalan SPPT di KPP   Pemutakhiran data dan/atau penghapusan NOP sebagaimana dimaksud dalam huruf G angka 11 huruf a dan huruf b [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]], KPP Pratama:   1) terlebih dahulu merekam nomor Surat Keputusan dimaksud ke dalam basis data PBB;   2) melakukan pemutakhiran data atau penghapusan NOP dalam basis data PBB;   3) membuat Berita Acara Pemutakhiran Data sebagaimana lampiran 1 dan Berita Acara Penghapusan NOP sebagaimana lampiran 2. 3. Tata cara tindak lanjut keputusan pembatalan ketetapan PBB atas SPPT secara jabatan sebagai tindak lanjut hasil [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]] sebagaimana lampiran 3. 4. Kategori Objek Pajak   Objek pajak kategori 3 hasil verifikasi data objek/subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf F angka 3 [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]] adalah objek pajak yang subjek pajaknya tidak dapat diidentifikasi dengan jelas, misal XX, NA, NN, Pemilik, dan lain-lain. Dengan demikian, terhadap objek pajak dengan subjek pajak jelas (nama subjek pajak jelas) meskipun atas subjek pajak tersebut tidak diketemukan lagi pada saat dilakukan verifikasi di lapangan, tidak termasuk dalam objek pajak kategori 3, tetapi termasuk objek pajak kategori 4 yang harus dilakukan penelusuran lebih lanjut atas keberadaan subjek pajaknya atau Penanggung Pajaknya oleh Jurusita Pajak; 5. Pencetakan Daftar Nominatif   a. Bagi KPP Pratama yang di tahun 2013 telah memulai pelaksanaan kegiatan pemeliharaan basis data PBB dengan telah mencetak daftar nominatif sesuai format [[view.php?id=215276b5f1710af1573311d289a0e6a9|**SE-12/PJ/2012**]] maka daftar nominatif format [[view.php?id=215276b5f1710af1573311d289a0e6a9|**SE-12/PJ/2012**]] tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu dilakukan revisi format dan pencetakan ulang daftar nominatif baru sesuai SE14/ PJ/2013;   b. Terhadap desa/kelurahan yang pada tahun 2012 telah dilaksanakan kegiatan SE12/ PJ/2012 dan pada tahun 2013 dilaksanakan kegiatan [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]] untuk desa/kelurahan yang sama, maka daftar nominatif yang dicetak dan dilakukan pemutakhiran hanya tahun 2012 saja. 6. Lampiran [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]]   a. Format lampiran XIV dalam [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]] disisipkan kolom "tahun pajak" sehingga format . lampirannya berubah sebagaimana lampiran 4.   b. Format lampiran V dalam [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]] disisipkan kolom "tahun pajak" sehingga format lampirannya berubah sebagaimana lampiran 5. 7. Untuk meminimalisasi dan menghindari potensi pihak pemerintah daerah keberatan atau menolak atas hasil kegiatan pemeliharaan basis data PBB pada saat pengalihan data piutang PBB-P2 ke pemerintah daerah, diinstruksikan kepada ketua tim pemeliharaan basis data PBB sebagai bagian dari langkah koordinasi dengan pemerintah daerah agar melakukan rekonsiliasi data piutang PBB-P2 dengan unit pada pemerintah kabupaten/kota yang mengadministrasikan penerimaan PBB-P2. 8. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 bertujuan untuk mengumpulkan data atau bukti pembayaran PBB-P2 yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota sekaligus memperkirakan jumlah piutang PBB-P2 riil yang nantinya akan dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. 9. SK Tim Pemeliharaan Basis Data PBB   SK Tim Pemeliharaan Basis Data yang telah ditetapkan dengan susunan keanggotaan berdasarkan [[view.php?id=215276b5f1710af1573311d289a0e6a9|**SE-12/PJ/2012**]] masih tetap berlaku, namun demikian KPP dapat melakukan penyesuaian keanggotaan Tim berdasarkan [[view.php?id=8d80b953e6dab669d98c905f7527fedd|**SE-14/PJ/2013**]] dengan memperhatikan ketersediaan dana.                              Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.                         Direktur Jenderal,                         ttd.                         A. Fuad Rahmany\\ NIP 195411111981121001                           Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 2. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan;\\ 3. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;\\ 4. Direktur Peraturan Perpajakan I;\\ 5. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;\\ 6. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;\\ 7. Direktur Transformasi Proses Bisnis;\\ 8. Direktorat Keberatan dan Banding;\\ 9. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.