DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Desember 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1216/PJ.322/2006 TENTANG PENJELASAN DAN PENEGASAN MASALAH PPN YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 13 September 2006 tentang hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar, isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sehubungan dengan ditunjuknya PT. TEPI sebagai pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 (fotokopi terlampir) dan Surat Pemberitahuan dari PT. TEPI tanggal 21 Februari 2005 yang ditujukan kepada seluruh suplier dan kontraktor PT. TEPI, yang menyatakan PPN untuk penyerahan BKP ataupun JKP yang telah selesai dilakukan setelah Februari 2005 akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PT. TEPI (fotokopi terlampir). b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mengajukan pertanyaan sebagai beerikut : Apakah PPN yang dipungut dan disetorkan oleh PT. TEPI sebesar 10%, dapat dipindahbukukan (PBK) sebagian kepada perusahaan rekanan Saudara, yaitu PAPP, Ltd dan PAC, Ltd. (Keduanya berkedudukan di Luar Negeri) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di Luar Daerah Pabean? 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu : 1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 : - Pasal 4 " Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : (a) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; (b) Impor Barang Kena Pajak; (c) Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; (d) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (e) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; (f) atau Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak." - Pasal 3A ayat (3) "Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan." - Pasal 16A ayat (1) "Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai." 2. Peraturan menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya - Pasal 1 (1) Kontraktor adalah Kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. (2) Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor. - Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor baik kantor pusat, cabang-cabang, maupun unit-unitnya, yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak antar Kontraktor, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Kontraktor yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : 1) Karena PT. TEPI adalah kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan PT. PMU sebagai rekanan PT. TEPI, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PT. TEPI baik kantor pusat, cabang-cabang, maupun unit-unitnya, yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2) Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, tidak dikenai ekspor jasa. Namun sebaliknya, kalau Saudara memanfaatkan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean, maka atas pemanfaatan tersebut terutang PPN, dan sebagai pihak yang memanfaatkan, Saudara wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang, sesuai dengan bunyi Pasal 3A Ayat (3) tersebut diatas. 3) Masalah pemindahbukuan kepada Perusahaan rekanan yang berkedudukan di luar negeri, adalah murni urusan perdata di antara Wajib Pajak dengan mitra kerjanya. Demikian untuk dimaklumi. Pj. Direktur ttd. ROBERT PAKPAHAN NIP 060060167