DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK %%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%%%__%%_                                                                                                                                                                            31 Oktober 2005   SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR S - 990/PJ.331/2005   TENTANG   PERMOHONAN KETEGASAN PENERAPAN TARIF PAJAK ORANG PRIBADI   DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Saudara tanpa nomor tanggal xxxx perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :       1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan atau ketegasan penerapan tarif pajak Orang Pribadi yang sedang berlaku di beberapa Kantor Pelayanan Pajak, karena seperti pada foto copy SKPKB (terlampir) pokok pajaknya kelihatannya kurang tepat. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c|**17 TAHUN 2000**]], antara lain diatur sebagai berikut   a. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan penjelasannya     Tarif Pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :       Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif pajak         Sampai dengan Rp. 25.000.000,-   5%     Diatas Rp. 25.00.000,- s/d Rp. 50.000.000,- 10%     Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- 15%     Diatas Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-             25%     Diatas Rp. 200.000.000,- 35%     ----     Jumlah Penghasilan Kena Pajak       Rp. 250.000.000,00     Pajak Penghasilan Terutang:       5  %  x Rp.  25.000.000,00 =    Rp.   1.250.000,00     10%  x Rp.  25.000.000,00 =    Rp.   2.500.000,00     15%  x Rp.  50.000.000,00 =    Rp.   7.500.000,00     25%  x Rp.100.000.000,00 =    Rp. 25.000.000,00     35%  x Rp.  50.000.000,00 =    Rp. 17.500.000,00       ----             Rp. 53.750.000,00             b. Pasal 17 ayat (4)         Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.   c. Pasal 17 ayat (5)         Besarnya pajak yang terutang bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4) dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut bagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.   d. pasal 17 ayat (6)         Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan penegasan bahwa penerapan tarif Pajak Terhutang atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri saat ini seperti yang tercantum pada butir 2 huruf a.           Demikian untuk dimaklumi.                 a.n. Direktur Jenderal Direktur,   ttd   Herry Sumardjito\\ NIP 060061993   Tembusan :\\ Direktur Jenderal Pajak