\\ {{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} **DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK** Jl. Jenderal Gatot Subroto 94\\      Gd. SPC. Lt. 10\\ Jakarta 1280\\ Tromol Pos 124 Telepon  \\ Faksimili \\ Website  :\\ :\\ : 79192748\\ 79194832\\ [[http://www.pajak.go.id|www.pajak.go.id]] ---- Sifat\\ Lampiran : Segera\\ : 3 Lembar     Yth. Kepala KPP Pratama\\ di seluruh Indonesia \\ SURAT EDARAN\\ NOMOR : SE-73/PJ/2008\\ \\ TENTANG\\ \\ KEBIJAKAN PERUBAHAN DATA SIP/SIPMOD/SISMIOP\\   Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan pada menu yang telah disediakan. 2. Dalam hal KPP Pratama memerlukan perubahan data SIP/SIPMOD/SISMIOP secara langsung pada basis data tanpa melalui menu yang tersedia, maka:   a. KPP Pratama mengirimkan surat permintaan perubahan data SIP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data;   b. Apabila alasan perubahan data dapat diterima, Direktur TIP menugaskan //programmer// untuk melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan tersebut;   c. //Programmer// yang ditugaskan untuk melakukan perubahan data membuat berita acara perubahan data dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II yang ditandatangani oleh atasan langsungnya.   d. Jangka waktu penyelesaian Permintaan Perubahan Data SIP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP). 3. Dalam hal diperlukan, Kepala KPP Pratama dapat mengijinkan pemasangan //software// untuk mengakses basis data dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran III pada perangkat komputer (PC/Notebook) tertentu milik dinas.       Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.               Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 16 Desember 2008\\ \\ Direktur Jenderal,\\ \\ ttd\\ \\ Darmin Nasution\\ NIP 130605098             Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ 2. Seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;\\ 3. Seluruh Tim Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;\\ 4. Kepala Kanwil DJP Seluruh Indonesia.