DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2816/PJ.32/1985 TENTANG SURAT KETERANGAN PENANGGUHAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat PT. XYZ kepada Saudara tanggal 24 Agustus 1985 Nomor : XXX yang tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ini diminta supaya segera Saudara instruksikan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat kedudukan Pengusaha Kena Pajak tersebut diatas untuk menerbitkan Surat Keterangan Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas barang- barang modal tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1985 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-72/PJ.3/1985. Perlu ditegaskan bahwa penangguhan hanya diberikan bagi mereka yang berstatus Pengusaha Kena Pajak dan barang modalnya terbatas pada mesin-mesin yang digunakan langsung dalam proses produksi. Demikian agar menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD