{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-599/PJ/2019\\ \\ TENTANG\\ \\ PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG\\ DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN\\ MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26\\ BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]]   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]]. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=d3600ee41761c7da0116a12ea8b6588e|**36 TAHUN 2008**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=f9ab9a0f7c56435e35dc4dadf0eb6945|**243/PMK.03/2014**]] tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=1908ffe453edcfd095aa76d8fd46e80f|**9/PMK.03/2018**]];     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan; dan     5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]]. PERTAMA : Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] mulai masa pajak Oktober 2019. KEDUA : Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mengalami perpindahan tempat terdaftar, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] tetap berlaku. KETIGA : Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Diktum PERTAMA tida k lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] dinyatakan tidak berlaku lagi. KEEMPAT : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku sejak Masa Pajak diterbitkannya pencabutan PKP atau pemusatan PKP. KELIMA : Membatalkan penetapan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dihauskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajakn Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]], mulai Masa Pajak Mei 2019. KEENAM : Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KELIMA membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3ee7811d398ae2240f5d3f0684ecb8d3|**PER-53/PJ/2009**]] tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. KETUJUH : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk mentapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan dan/atau sukarela mengajukan permohonan untuk dapat membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]], selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDELAPAN : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.  KESEMBILAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.           Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:     1. Direktur Peraturan Perpajakan I;     2. Direktur Peraturan Perpajakan II;     3. Direktur Perpajakan Internasional     4. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;     5. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan     6. Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;     7. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan ln.formasi;     8. Direktur Transformasi Proses Bisnis;     9. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;     10. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;     11. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;     12. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat;     13. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;     14. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur;     15. Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara;     16. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu;     17. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;     18. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;     19. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat;     20. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Satu;     21. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua;     22. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga;     23. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat;     24. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima;     25. Kepala KPP Penanaman Modal Asing Enam;     26. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;     27. Kepala KPP Badan dan Orang Asing;     28. Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi;     29. Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;     30. Kepala KPP Madya Jakarta Barat;     31. Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I;     32. Kepala KPP Madya Jakarta Timur;     33. Kepala KPP Madya Jakarta Utara.             | |Ditetapkan di Jakarta\\ \\ pada tanggal 5 September 2019 | | |DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ \\  \\ \\ ttd.\\ \\ \\  \\ \\ ROBERT PAKPAHAN| | |  |