KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 167/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 515/PJ./2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor  6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 1983 Nomor  49, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 2000 Nomor  126, Tambahan Lembaran Negara  Nomor  3984); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Pajak Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP - 337/PJ./2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 515/PJ./2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU. Pasal I Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf f dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 337/PJ./2002 diubah sehingga rnenjadi berbunyj sebagai berikut :   "Pasal 2 a. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta dan Seluruh Wajib Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan badan-badan khusus (Self Regulatary Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa bardasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA); f. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha disektor agribisnis dan jasa, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor  8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)."   Pasal II   Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repulik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Juni 2003 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375