DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1428/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden R.I. Nomor 2 TAHUN 1990 atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. 2. Pada Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 ditegaskan bahwa semua buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan, atas impornya diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah dengan rekomendasi dari Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan mengingat bahwa atas impor buku-buku agama tersebut telah mendapat rekomendasi dari Departemen Agama dengan suratnya Nomor FII/KU.03.1/64/489/1998 tanggal 25 Pebruari 1998, maka kami tegaskan bahwa atas impor buku-buku agama dari Amerika oleh Sekolah Tinggi Theologia Injili Abdi Allah, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH