{{/tkb/admin/user_images/images/National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila123.png}}\\ \\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA\\ ----   \\ PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 160/PMK.04/2018   TENTANG  \\ PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK\\ PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN\\ PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG\\ DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN\\ DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR \\ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,\\   Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=887c5a2b0d1bcf5b169ac8d63806bd13|**17 TAHUN 2006**]] tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan, atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat diberikan pembebasan bea masuk;     b. bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=fe5b1e8eb8c83d24175d7d0e6663ebb3|**254/PMK.04/2011**]] tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=5edba33a1dcf1876318fb7013a0a8134|**176/PMK.04/2013**]] tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=fe5b1e8eb8c83d24175d7d0e6663ebb3|**254/PMK.04/2011**]] tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;     c. bahwa untuk d eregulasi dan penyederhanaan peraturan, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, mengakomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, serta penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas KITE Pembebasan agar dapat mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional, perlu mengganti ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf b ;     d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=887c5a2b0d1bcf5b169ac8d63806bd13|**17 TAHUN 2006**]] tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;         Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069 ) ;     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51 , Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=7b16a52cf3727c22984590c4f4c36039|**42 TAHUN 2009**]] tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);     3. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=887c5a2b0d1bcf5b169ac8d63806bd13|**17 TAHUN 2006**]] tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) ;     4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/ KMK.03 /2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c10059c0ac08e46e083e38750387f953|**196/PMK.010/2016**]] tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk; \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH , DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.             BAB I       KETENTUAN UMUM               Pasal 1       Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:       1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=887c5a2b0d1bcf5b169ac8d63806bd13|**17 TAHUN 2006**]] tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a159b2e2c6b3cb7bf0e92eb43fe27bdd|**10 TAHUN 1995**]] tentang Kepabeanan.       2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a1d4643376bf11b37c51f5c76fcaff79|**11 TAHUN 1995**]] tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor [[view.php?id=a1d4643376bf11b37c51f5c76fcaff79|**11 TAHUN 1995**]] tentang Cukai.       3. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Paj ak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.       4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.       5. Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diim por.       6. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan       7. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan       8. Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian .       9. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:         a. diimpor; atau         b. dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Be bas dan/ atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,         dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menj adi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.       10. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mu tu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar.       11. Barang Contoh adalah barang yang digunakan sebagai contoh untuk menunj ang kegiatan proses produksi yang barang Hasil Produksinya untuk tujuan diekspor.       12. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.       13. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/ atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.       14. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.       15. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan , perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.       16. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/ atau penurunan kualitas/standar mutu.       17. Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaaan KITE Pembebasan mengenai komposisi pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi.       18. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.       19. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/ pengemasan kembali, penyortiran , penggabungan (//kitting//), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.       20. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.       21. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.       22. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tern pat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.       23. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.       24. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/ atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan .       25. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.       26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.       27. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam j abatan tertentu untuk melaksanakan tu gas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.       28. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.       29. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.       30. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.       31 Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.                 BAB II       RUANG LINGKUP               Pasal 2       (1) Fasilitas KITE Pembebasan dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.       (2) Fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas:         a. impor Barang dan Bahan; dan/atau         b. pemasukkan Barang dan Bahan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean,         untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.       (3) Perusahaan KITE Pembebasan yang diberikan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Barang Contoh.       (4) Fasilitas pembebasan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang Contoh dengan ketentuan sebagai berikut:         a. tujuan penggunaan untuk menunjang kegiatan proses produksi yang Hasil Produksinya untuk tujuan ekspor;         b. kriteria dan ketentuan terkait pembebasan Barang Contoh sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk untuk impor Barang Contoh; dan         c. ketentuan jumlah Barang Contoh yang diberikan pembebasan dapat ditentukan lain oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU berdasarkan pertimbangan manajemen risiko dan memperhatikan tingkat kewajaran.       (5) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) termasuk Bea Masuk Tambahan.                           BAB III       PEMBERIAN FASILITAS KITE PEMBEBASAN               Pasal 3       (1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hams memenuhi kriteria sebagai berikut:         a. memiliki jenis bidang usaha (nature of business) berupa industri manufaktur;         b. memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi;         c. mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai; dan         d. mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (//IT Inventory//) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai.       (2) Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan:         a. telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha; dan         b. memliki izin usaha industri atau sejenisnya.       (3) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. badan usaha harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dengan mengisi daftar isian berupa:         a. Nomor Induk Berusaha ;         b. nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit izin usaha industri;         c. jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi;         d. daftar Barang dan Bahan. daftar Hasil Produksi, dan daftar penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;         e. data jumlah investasi, jumlah tenaga kerja. serta jumlah aset, utang, dan permodalan;         f. data indikator kinerja utama (//key performance indicator//) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan, seperti peningkatan pajak penghasilan badan, peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja; dan         g. waktu kesiapan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan. kriteria       (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia //National Single Window// dalam kerangka //Online Single Submission//       (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:         a. kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pabean; atau         b. kepala KPU,       yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.               Pasal 4       (1) Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Wilayah, kepala KPU, dan kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta asli dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).       (2) Dalam hal badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan impor Barang dan Bahan terbesar.                 Pasal 5       (1) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sistem Komputer Pelayanan memberikan respon kepada kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:         a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan         b. menerbitkan berita acara pemeriksaan.       (2) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:         a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan         b. menerbitkan berita acara pemeriksaan.       (3) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) atau ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah waktu kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.       (4) Badan usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.       (5) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan.       (6) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).       (7) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan:         a. persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; atau         b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan,         berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) atau ayat (2) dan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).       (8) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan.       (9) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.       (10) Keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat diberikan kepada badan usaha yang:         a. pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/ atau cukai;         b. salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/ atau cukai; dan/atau         c. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan,         yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 10 (sepuluh) tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.                 Pasal 6       Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sistem informasi persediaan berbasis komputer (//IT Inventory//) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)\\ huruf d, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.               Pasal 7       (1) Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik  lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.       (2) Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sehingga dalam pencatatan dan/ atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pembebasan.       (3) Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan:         a. laporan keuangan tahunan; dan         b. laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pembebasan, capaian indikator kinerja utama (key performance indicator} yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama (//key performance indicator//) periode berikutnya.       (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.                 Pasal 8       (1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan untuk diterbitkan perubahan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.       (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (//soft copy//).       (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.       (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disam paikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.       (5) Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:         a. menerima berkas permohonan beserta lampirannya;         b. meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan beserta lampirannya; dan         c. melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan.       (6) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan keputusan tentang perubahan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dan melakukan pemutakhiran data.       (7) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan surat pemberitahuan penolakan dengan m enyebutkan alasan penolakan.       (8) Persetujuan atau penolakan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) diberikan paling lama:         a. 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau         b. 3 (tiga) hari kerj a setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal:           1) permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau           2) permohonan disampaikan secara tertulis .       (9) Dalam hal terdapat perubahan data keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang elemen data perubahannya telah disetujui oleh instansi terkait, dan elemen data tersebut tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan pemberitahuan perubahan data dimaksud kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan untuk diterbitkan keputusan perubahan.                   BAB IV       IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE       PEMBEBASAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, SERTA       PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN       Bagian Pertama       Impor dan/atau Pemasukan               Pasal 9       (1) Barang dan Bahan dan Barang Contoh dapat diimpor dan/atau dimasukkan dari:         a. luar daerah pabean;         b. Pusat Logistik Berikat;         c. Gudang Berikat;         d. Kawasan Berikat;         e. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat         f. Kawasan Bebas;         g. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau         h. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.       (2) Dalam hal impor dan/ atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Barang Contoh, impor dan/atau pemasukan dimaksud harus berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan .       (3) Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang berasal dari luar daerah pabean:         a. diberikan pembebasan Bea Masuk; dan         b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor.       (4) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean:         a. diberikan pembebasan Bea Masuk;         b. tidak dipungut Paj ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan         c. tidak dikenakan Paj ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negeri.       (5) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d , huruf e, huruf g, dan huruf h , yang berasal dari luar daerah pabean, diberikan pembebasan Bea Masuk.       (6) Atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pengusaha yang menyerahkan barang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.       (7) Impor dan/atau pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan impor.       (8) Barang dan Bahan yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e , huruf f, huruf g, dan huruf h , merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.       (9) Barang Contoh yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b, huruf c , huruf d, huruf e, huruf f, huruf g , dan huruf h , merupakan pemasukan dalam rangka impor.       (10) Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan harus mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan.       (11) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) , atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan yang terdapat pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan / atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan dimaksud tidak mendapat fasilitas KITE Pembebasan.                 Bagian Kedua       Periode KITE Pembebasan               Pasal 10       (1) Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan .       (2) Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:         a. untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau         b. melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.       (3) Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dalam hal:         a. terdapat penundaan ekspor dari pembeli;         b. terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;         c. terdapat sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir;         d. terdapat kondisi kahar (//force majeure//), seperti peperangan, bencana alam, dan/atau         e. kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU .       (4) Periode KITE Pembebasan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan perpanjangan kembali untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.       (5) Periode KITE Pembebasan yang telah diberikan perpanjangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperpanjang kembali       (6) Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.       (7) Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.                 Bagian Ketiga       Jaminan               Pasal 11       (1) Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan pada saat pemberitahuan pabean diajukan.       (2) Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat selama penjumlahan waktu :         a.. periode KITE Pembebasan; dan         b. waktu penyampaian, penelitian laporan pertanggungjawaban dan penyelesaian jaminan.       (3) Dalam hal permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 disetujui, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan.       (4) Dalam hal perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT, perincian terhadap BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan data sub pos BC 1.1 dengan elemen data sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur ketentuan mengenai manifes.       (5) Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/ atau pemberitahuan pabean pemasukan.       (6) Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk jaminan perusahaan (//corporate guarantee//) dengan ketentuan:         a. Perusahaan KITE Pembebasan telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (//authorized economic operator//);         b. Perusahaan KITE Pembebasan merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan ; atau         c. Perusahaan KITE Pembebasan dengan kategori risiko rendah,         yang memiliki kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan .       (7) Bentuk, waktu, dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , serta penetapan Perusahaan untuk dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (//corpora e guarantee//) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan .                 Bagian Keempat       Pemeriksaan Pabean               Pasal 12       (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan.       (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.       (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean, yang mengakibatkan terjadinya selisih, Perusahaan KITE Pembebasan harus melakukan penyesuaian nilai jaminan.       (4) Penyesuaian nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan barang yang tercantum dalam lampiran keputusan KITE Pembebasan       (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/ atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan.       (6) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , dilakukan penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.                 Pasal 13       (1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib membongkar dan menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi yang tercantum dalam keputusan penetapan Pembebasan.       (2) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan pembongkaran dan penimbunan Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:         a. mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari kepala Kantor Wilayah atau KPU; atau         b. menyampaikan pemberitahuan penambahan atau perubahan tempat lokasi penimbunan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, bagi perusahaan KITE Pembebasan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (//authorized economic operator//) dan/atau importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.       (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik.       (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau disam paikan secara tertulis kepada Wilayah atau KPU .       (5) Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama:         a. 5 (lima) Jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau         b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.       (6) Persetujuan pembongkaran dan/ atau penimbunan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau penimbunan.       (7) Dalam hal lokasi pembongkaran dan/ atau penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.       (8) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan membongkar dan/atau menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi selain di lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas KITE Pembebasan dibekukan.                 Bagian Kelirna       Pengolahan, Perakitan, dan/atau       Pemasangan Barang dan Bahan               Pasal 14       (1) Barang dan Bahan wajib Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menghasilkan barang Hasil Produksi dengan tujuan diekspor.       (2) Terhadap Barang dan Bahan yang Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyerahkan Konversi kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sebelum proses produksi dimulai.       (3) Dalam hal terdapat perubahan Konversi atas Hasil Produksi sebelumnya, Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan perubahan Konversi kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan menyerahkan Konversi baru.       (4) Perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan paling lan1a sebelum tanggal pemberitahuan pabean ekspor.       (5) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan perubahan Konversi setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor dalam hal terdapat kesalahan penulisan kode satuan, kesalahan penulisan karakter pada kode barang, dan/ atau kesalahan penulisan koefisien karena ekuivalensi, dengan melakukan penyesuaian pada Konversi yang telah diserahkan.       (6) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan Konversi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau mengajukan perubahan Konversi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), laporan\\ pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan yang merujuk pada Konversi tersebut ditolak.       (7) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyerahkan Konversi, laporan pertanggungjawaban tidak diterima.                 Pasal 15       (1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Barang dan Bahan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.       (2) Atas pengeluaran Barang dan Bahan dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan KITE Pembebasan, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah .       (3) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan ketentuan Perusahaan KITE Pembebasan:         a. berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat;         b. telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat ( //authorized economic operator//);         c. merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau         d. selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan kategori risiko rendah,         dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan .       (4) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan , dan/atau pemasangan kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:         a. mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; atau         b. menyampaikan pemberitahuan penambahan penerima subkontrak kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, bagi Perusahaan KITE Pembebasan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (//authorized economic operator//) dan/atau importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.       (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan secara elektronik.       (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau disampaikan secara tertulis kepada Wilayah atau KPU.       (7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lama:         a. 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau         b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.       (8) Persetujuan kegiatan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan subkontrak.       (9) Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilakukan secara tetap dan/ atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.                 Pasal 16       (1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/ atau pemasangan kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean, dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.       (2) Kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal secara teknis pekerjaan subkontrak tersebut tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean atau tidak dapat memenuhi standar mutu dalam hal dikerjakan di dalam daerah pabean.       (3) Atas impor kembali hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :         a. dilakukan pemeriksaan fisik;         b. fasilitas KITE Pembebasan tetap diberikan dalam hal dapat dibuktikan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang disubkontrakkan ke luar daerah pabean; dan         c. atas bagian-bagian (//parts//) pengganti atau ditambahkan, serta biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengefjaan, dan pengujian .       (4) Ekspor untuk kegiatan subkontrak kepada penenma subkontrak di luar daerah pabean dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.       (5) Impor kembali hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.                 BAB V       EKSPOR               Pasal 17       (1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan ekspor terhadap seluruh Hasil Produksi.       (2) Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:         a. langsung;         b. melalui Pusat Logistik Berikat; dan/ atau         c. diserahkan kepada Perusahaan KITE Pembebasan. lain atau Perusahaan KITE Pengembalian, untuk ekspor barang gabungan.       (3) Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan dalam hal Hasil Produksi telah dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat untuk diekspor.       (4) Ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:         a. digabungkan dengan Hasil Produksi Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE Pengembalian tersebut; dan         b. wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.       (5) Atas ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan dalam hal telah diekspor.                 Pasal 18       (1) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a , Perusahaan KITE Pembebasan wajib:         a. memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pembebasan; dan         b. mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan,         pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor.       (2) Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf b , Perusahaan KITE Pembebasan wajib mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor.       (3) Dalam hal dokumen pemberitahuan pabean ekspor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas ekspor dimaksud tidak dapat digunakan sebagai penyelesaian Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan.       (4) Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai ekspor.                 BAB VI       PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN       PERPAJAKAN KARENA KEADAAN TERTENTU               Pasal 19       (1) Perusahaan KITE Pembebasan dibebaskan dari kewajiban membayar:         a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;         b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan ; dan         c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh yang belum dipertanggungjawabkan,         dalam hal terjadi keadaan tertentu.       (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:         a. kondisi kahar iforre majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran; atau         b. kondisi lain yang mengal