DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Januari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 09/PJ.22/1985 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DEPOSITO BERJANGKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat-surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1984 dan Nomor : XXX tanggal 24 Juli 1984 perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 bunga deposito berjangka/tabungan lainnya dalam valuta asing milik penduduk Indonesia ditangguhkan pelaksanaan pemungutan pajaknya. 2. Bunga deposito berjangka/tabungan lainnya baik dalam rupiah maupun valuta asing milik bukan penduduk Indonesia, sesuai Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dipotong PPh sebesar 20% final. 3. Jasa giro, bunga call money dan deposit on call, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing, baik dimiliki oleh penduduk maupun bukan penduduk Indonesia, dipotong PPh berdasarkan Pasal 23 dan 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pemotongan tersebut harus dilakukan terhadap jasa giro, bunga money on call dan deposit on call yang dibayarkan setelah tanggal 1 Januari 1984. 4. Berbeda dengan bunga deposito wajib, perusahaan-perusahaan asuransi dan sebagainya yang dibebaskan dari pemotongan PPh berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor : S-134/MK.011/1984 tanggal 21 Januari 1984 kepada Direktur Jenderal Pajak, sampai saat ini tidak ada pengaturan khusus dari Menteri Keuangan mengenai pembebasan bunga deposito wajib dari Biro Perjalanan, sehingga bunga yang dibayarkan atas deposito wajib tersebut yang penempatannya kurang dari 3 (tiga) bulan harus dipotong PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.