{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190 TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL __penqaduan@pajak.go.id;__ informasi@pajak.go.id ----   NOTA DINAS        NOMOR ND-2150/PJ.09/2021                        Yth. : 1. Para Kepala Kanwil Wilayah       2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak       3. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan       4. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan       di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Dari : Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sifat : Segera Lampiran : Dua Berkas Hal : Pelaksanaan Layanan Konsultasi (//Helpdesk//) terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tanggal : 21 Desember 2021 ----      Sehubungan dengan Nota Dinas nomor [[view.php?id=dfedb13505585ea91e2eb7edf64282a7|**ND-2086/PJ.09/2021**]] hal Persiapan //Helpdesk// Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan layanan konsultasi (//helpdesk//) terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai berikut. 1. Ketentuan Umum   a. //Helpdesk// PPS yang dimaksud dalam Nota Dinas ini adalah //helpdesk //eksternal, yang bertugas memberikan informasi, menjawab pertanyaan, serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan masyarakat terkait PPS. b. Pemberian layanan //helpdesk //dilakukan secara tatap muka dan non tatap muka c. Dalam rangka pemberian layanan //helpdesk//, Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP membentuk tim satuan tugas (satgas) layanan //helpdesk //yang dapat melibatkan seluruh pegawai di unit kerja dengan Surat Keputusan Kepala Kantor. d. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan //helpdesk //di wilayah kerja masing-masing, melakukan koordinasi, memberikan bimbingan, mengupayakan solusi atas permasalahan, dan melaksanakan pengawasan atas kegiatan layanan //helpdesk//; 2. Pengaturan Tim Satuan Tugas   a. Susunan tim sebagaimana dimaksud poin 1 huruf c dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:     | **No.** | **Tugas** | **Kanwil DJP** | **KPP** | | 1. | Penanggung Jawab | Kepala Kanwil DJP | Kepala Kantor Pelayanan Pajak | | 2. | Ketua Tim | Pejabat Eselon III | Pejabat Eselon IV | | 3. | Koordinator Harian | Pejabat Eselon IV | Pejabat Eselon IV selain yang ditunjuk sebagai Ketua Tim | | 4. | Petugas //Helpdesk// | Kelompok Jabatan Fungsional, Penelaah Keberatan, dan pelaksana lain yang ditunjuk | Kelompok Jabatan Fungsional, //Account Representative//, dan pelaksana lain yang ditunjuk |   b. Pengaturan lebih lanjut terkait penjadwalan tugas tim satgas dapat dituangkan dalam bentuk jadwal piket yang dibuat oleh Ketua Tim Satgas dengan persetujuan Kepala Kantor   c. Masa berlaku tim satgas ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2022 dan dapat diperpanjang sesuai pertimbangan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan penetapan tim   d. Format Surat Keputusan Kepala Kantor tentang penetapan tim satgas sesuai dengan Lampiran I Nota Dinas ini; 3. //Helpdesk// Tatap Muka   a. Pelaksanaan //helpdesk// tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan penghindaran penyebaran COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku.   b. Kanwil, KPP dan KP2KP diminta mengoptimalkan kuota jumlah antrean pada AKuPajak dalam pemberian layanan //helpdesk// agar dapat memenuhi kebutuhan layanan konsultasi terkait PPS. Terkait hal ini, pada Aplikasi Kunjung Pajak (AKuPajak) akan ditambahkan menu “Layanan Helpdesk PPS”   c. Petugas //helpdesk// agar menggunakan laman //Tax Knowledge Base// (TKB) sebagai referensi dalam menjawab permasalahan Wajib Pajak   d. Kanwil DJP dan KPP agar menyediakan ruangan/area khusus untuk layanan //helpdesk// PPS   e. Kanwil DJP dan KPP menyediakan fasilitas untuk layanan //helpdesk// PPS, antara lain:     1) meja dan kursi //helpdesk//;     2) alat tulis kantor;     3) PC/laptop yang memiliki spesifikasi teknis untuk mendukung sistem dan aplikasi perpajakan;     4) penanda area layanan //helpdesk// PPS   f. Dalam hal Wajib Pajak ingin mengikuti PPS setelah konsultasi, agar diarahkan untuk menggunakan perangkat Wajib Pajak sendiri. Untuk KPP, dapat mengoptimalkan Layanan Mandiri di TPT   g. Pelaksanaan //helpdesk// tatap muka di KP2KP agar dikoordinasikan dengan KPP di atasnya; 4. //Helpdesk// Non Tatap Muka   a. KPP dan KP2KP agar mengoptimalkan penggunaan nomor telefon dan/atau chat, atau cara lain yang memungkinkan pegawai melayani beberapa WP pada saat bersamaan, untuk pelaksanaan //helpdesk// PPS non tatap muka b. KPP agar menyediakan nomor/saluran komunikasi khusus layanan helpdesk PPS, dengan menambah nomor/saluran baru, atau memanfaatkan yang sudah tersedia. Nomor/saluran komunikasi khusus layanan //helpdesk// PPS tersebut agar dilaporkan ke kanwil. c. Kanwil agar merekapitulasi nomor/saluran komunikasi khusus layanan helpdesk PPS sebagaimana poin b di atas dan menyampaikan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dengan terlebih dahulu dikirim ke alamat email tkb.djp@pajak.go.id menggunakan format sesuai dengan Lampiran II Nota Dinas ini. d. Kembali diingatkan bahwa di masa pandemi ini //helpdesk// non tatap muka menjadi krusial dan menjadi sama penting dengan helpdesk tatap muka; 5. //Helpdesk// pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP   KLIP DJP melayani konsultasi terkait PPS melalui saluran telepon, //live chat, twitter//, dan //email//; 6. Ketentuan Lain-lain   Dalam hal terdapat kondisi yang belum dan/atau tidak diatur dalam nota dinas ini agar tetap diselesaikan sesuai dengan kewenangan Kepala Kantor masing-masing.       Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.               \\ \\ \\ \\ ttd.\\ \\ \\ Neilmaldrin Noor Tembusan: Direktur Jenderal Pajak