DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 07/PJ.31/2004 TENTANG PENEGASAN ATAS SURAT JAWABAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-296/PJ.32/2003 TANGGAL 30 APRIL 2003 KEPADA KEPALA KARIKPA JAKARTA KHUSUS DUA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 2003 perihal tersebut di atas dan surat susulan Nomor XXX tanggal 23 Mei 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara pada intinya meminta penegasan apakah dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 10% (sesuai ketentuan lex specialis Kontrak Karya yang berlaku) adalah jumlah bruto atau bergantung pada jenis penghasilannya sesuai dengan ketentuan umum Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku dan ketentuan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku (SKDJP Nomor KEP - 170/PJ./2002). Saudara juga menanyakan apakah Keputusan Pengadilan Pajak dan surat-surat penegasan Direktorat Jenderal Pajak yang menyangkut kasus yang sama dari Wajib Pajak-Wajib Pajak yang berlainan dapat diberlakukan terhadap kasus PT. ABC ? 2. Dalam surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor S-296/PJ.32/2003 tanggal 30 April 2003, telah ditegaskan bahwa atas pembayaran imbalan jasa yang dilakukan oleh PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto. Penegasan tersebut menunjuk pada ketentuan lex-specialis Kontrak Karya sesuai Article 11.2 (ii) butir c, yaitu "Other payment made by contractor (PT ABC) including but not limited to fee for technical services based on the prevailing laws and regulations in Indonesia at the rate of ten percent (10%)". 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan lex-specialis Kontrak Karya PT ABC tersebut hanya mengatur khusus mengenai besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 (yaitu sebesar 10%) yang harus dilakukan oleh PT ABC. Dengan demikian hal-hal mengenai dasar pemotongan (jumlah bruto atau perkiraan penghasilan neto), objek pemotongan dan pengecualian atau pembebasan dari pemotongan pajak yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, mengacu kepada ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan lex specialis Kontrak Karya tersebut juga tidak dapat diberlakukan terhadap pemotongan pajak yang bersifat final. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO