DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1506/PJ.5.1/1989 TENTANG PENGKREDITAN PPN REKENING TELEPON PERUMTEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 September 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberitahukan bahwa sepanjang nama, alamat dan NPWP PT. XYZ tercantum pada Rekening Telepon tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.5/1989 tanggal 20 Juli 1989, PPN yang Saudara bayar atas Jasa Telekomunikasi tersebut dapat dikreditkan dan berlaku sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Untuk maksud tersebut Saudara dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama, asalkan masih dalam tahun pajak yang bersangkutan. Tegasnya Pajak Masukan atas rekening telepon bulan Februari s/d Juli 1989 dapat dikreditkan dalam Masa Pajak Oktober atau November 1989 asalkan dilampirkan dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan disertai copy surat kami ini. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.