{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |Yth|- Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama\\ seluruh Indonesia| SURAT EDARAN\\ NOMOR SE-12 /PJ/2012 TENTANG\\ PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN\\ DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN\\ SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
**Umum**
Sehubungan dengan diperlukannya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih akurat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ke pemerintah kabupaten/kota, perlu dilakukan kegiatan pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 yang selanjutnya disebut Pemeliharaan Basis Data PBB adalah kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dan pemutakhiran data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2.
- Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 adalah kegiatan untuk menyesuaikan nilai piutang PBB-P2 dalam basis data PBB dengan nilai piutang yang sebenarnya.
- Pemutakhiran Data Objek dan/atau Subjek Pajak PBB-P2 adalah kegiatan menyesuaikan data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 yang tercantum pada Daftar Nominatif dengan kondisi yang sebenarnya melalui kegiatan verifikasi data.
- Verifikasi data adalah kegiatan pengujian kebenaran data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 yang tercantum pada Daftar Nominatif dengan kondisi sebenarnya.
- Daftar Nominatif adalah daftar yang berisi data objek pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak untuk setiap kelurahan/desa yang akan dilaksanakan kegiatan Pemeliharaan Basis Data.
- Piutang PBB-P2 dalam basis data PBB adalah pokok ketetapan dikurangi dengan pembayaran, tidak termasuk pembayaran atas denda, per tanggal dimulainya Pemeliharaan Basis Data PBB.
- Pokok Ketetapan adalah nilai PBB yang harus dibayar yang tercatat pada basis data PBS.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.