DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 482/PJ.313/2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PENGEPAKAN DAN PENGIRIMAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menyusul surat kami Nomor S-478/PJ.313/2001 tanggal 10 September 2001 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan ralat bahwa butir 3 huruf e angka 2) seharusnya berbunyi sebagai berikut: "2) Dengan demikian atas keseluruhan jasa yang Saudara serahkan kepada pelanggan (customer) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yaitu seluruh nilai Penggantian yang diterima dari pelanggan (customer) dikurangi dengan nilai Penggantian atas biaya angkutan umum di darat atau di air atau angkutan udara luar negeri dan penggantian yang dibayarkan kepada Perusahaan Pengepakan dan pengiriman barang luar negeri atas jasa yang secara fisik dilakukan di luar negeri." Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd TAUFIEQ HERMAN