DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 774/PJ.52/2005 TENTANG PPN ATAS PASOKAN BAHAN MAKANAN/LAUK-PAUK BAGI NAPI/TAHANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 2005 perihal Penetapan/Penentuan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Bahan Makanan Lauk-Pauk bagi Napi/Tahanan, dapat kami sampaikan hal- hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan: a. Saudara mempunyai kegiatan usaha dagang dengan kualifikasi K2 dan selaku rekanan yang memasok bahan makanan/lauk-pauk bagi Napi/Tahanan di Rumah Tahanan Negara Magetan. b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut Saudara mohon adanya penetapan/penentuan pengenaan PPN. d. Adapun bahan makanan/lauk-pauk yang Saudara maksud adalah: - Golongan II, ikan asin, telur itik asin, sayuran segar, daging sapi; - Golongan III, tempe kedelai, kacang tanah, kacang hijau, kelapa daging, minyak kelapa, pisang, ubi jalar; - Golongan IV, gula kelapa, bumbu terasi, cabe merah garam, minyak tanah, peraturan tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut: 2.1. Pasal 3A: - Ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. - ayat (2), Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 2.2. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2.3. Pasal 4A ayat (1), Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur sebagai berikut: 3.1. Pasal 1 huruf b, kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. 3.2. Pasal 3, Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah: a. beras; b. gabah; c. jagung; d. sagu; e. kedelai; dan f. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. 4. Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, dan Pelaporannya antara lain mengatur sebagai berikut: 5.1. Pasal 2: - ayat (1), Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. - ayat (2), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 5.2. Pasal 4: a. ayat (1) huruf a dan g, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal: - huruf a, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; - huruf g, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. 6. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 5 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan: 6.1. Atas penyerahan barang-barang yang Saudara lakukan kepada Rumah Tahanan Magetan terutang Pajak Pertambahan Nilai kecuali atas barang yang termasuk dalam rincian pada butir 3. 6.2. Mengingat Saudara bukan petani, maka atas penyerahan barang hasil pertanian pada butir 1 tidak mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. 6.3. Dalam hal pembayaran atas penyerahan barang-barang tersebut dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, PPN terutang dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran, kecuali untuk pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah- pecah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH