DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2704/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA KATERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Oktober 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan sebagai berikut : 1.1. XYZ mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak oleh KPP BADORA sejak 17 Februari 1995. XYZ bekerjasama dengan PT. ABC yang bergerak di bidang usaha pengeboran minyak yang mengikat kontrak dengan Perusahaan Minyak Asing (PSC Company); 1.2. Jasa yang diserahkan oleh XYZ dalam kerjasama tersebut di atas adalah jasa penyediaan kamp dan katering untuk pekerja PSC Company; 1.3. Untuk menyediakan jasa katering XYZ bekerja sama dengan pengusaha katering setempat (lokal) dan pengusaha tersebut memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan katering. Atas permasalahan tersebut di atas Saudara mohon penjelasan perlakuan PPN atas penyerahan jasa katering tersebut di atas. 2. Berdasarkan Pasal 1 Huruf k dan m Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan hukum dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengolah melalui proses merubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. 3. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang tersebut di atas, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tidak dapat dikreditkan dengan Pajak keluarannya, apabila perolehan BKP dan/atau JKP tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha; 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Jasa Katering tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan permasalahan pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut : 5.1. Penyerahan jasa penyediaan kamp dan katering oleh XYZ kepada PSC terutang PPN dan sehubungan dengan kegiatan usahanya, PPN yang dipungut dan disetorkan oleh XYZ merupakan Pajak Keluaran bagi XYZ; 5.2. Penyerahan jasa oleh pengusaha setempat (lokal) kepada XYZ terutang PPN dan PPN yang dibayar (menjadi beban) XYZ merupakan pajak Masukan bagi XYZ; 5.3. Dengan demikian XYZ dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 5.2. dengan Pajak Keluarannya sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH