DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1454/PJ.53/2001 TENTANG PERMOHONAN PERMINTAAN PENJELASAN UNTUK PERLAKUAN PPN TERHADAP JASA MAKLON (CUTTING & SEWING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 26 September 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam kedua surat Saudara dapat diketahui : a. PT. SC adalah perusahaan di bidang industri pakaian jadi (garment) di dalam Kawasan Berikat Nusantara yang seluruh hasil produksinya untuk ekspor. b. Untuk menghemat biaya, maka dalam menerima pesanan (order) dari pembeli, PT. SC. Mensubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahan produksi kepada perusahaan industri lainnya yang meliputi pemotongan dan penjahitan (cutting & sewing) atau yang disebut dengan jasa maklon, dan hasil pekerjaan subkontrak tersebut diserahkan kembali kepada kami dalam waktu yang telah ditetanukan untuk diolah lebih lanjut. c. Demikian juga dalam hal pesanan dari pembeli menurun, PT. SC menerima pekerjaan subkontrak dari PKP lain dengan jenis pekerjaan serupa dan hasilnya dikembalikan kepada PKP yang bersangkutan untuk diolah lebih lanjut. d. Berdasarkan uraian di atas Saudara menanyakan : - Perlakuan PPN terhadap jasa maklon (cutting & sewing) atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan oleh PKP Subkontraktor dari Daerah Kawasan Berikat Nusantara kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya. - Perlakuan PPN terhadap jasa maklon (cutting & sewing) atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan PKP Subkontraktor dari Daerah Kawasan Berikat Nusantara kepada PKP di Daerah Pabean Lainnya. - Perlakuan PPN terhadap jasa maklon (cutting & sewing) atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan oleh PKP Subkontraktor dari Daerah Pabean Lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya. 2. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000, antara lain diatur : a. Huruf d, atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. b. Huruf e, atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. c. Huruf f, atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM. d. Huruf g, atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut hanya diberikan atas : - Pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; - Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut; - Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; dan - Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal. b. Sedangkan penyerahan jasa maklon (cutting & sewing) atas BKP yang diserahkan dalam rangka subkontrak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan