Yth 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\        2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\        3. Para Kepala KP2KP\\        di seluruh Indonesia     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR SE - 106/PJ/2009\\ \\ TENTANG\\ \\ PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=3ee7811d398ae2240f5d3f0684ecb8d3|**PER-53/PJ/2009**]]\\ TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN\\ FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN\\ PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI\\ PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, \\ Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3ee7811d398ae2240f5d3f0684ecb8d3|**PER-53/PJ/2009**]] tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: - Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya yang diubah/disempurnakan yaitu: - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2); - Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2); - Daftar Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro; - Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Hadiah Undian; - Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro; - Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek; - Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan; - Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; - Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga dan/atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN); - Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi; - Bukti Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa; - Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. - Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 serta Bukti Pemotongan yang diubah/disempurnakan yaitu: - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15; - Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 15; - Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final); - Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (Final); - Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri. - Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 serta Bukti Pemungutannya yang diubah/disempurnakan yaitu: - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22; - Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22; - Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu). - Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongannya yang diubah/disempurnakan yaitu: - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26; - Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26; - Bukti Pemotongan PPh Pasal 23; - Bukti Pemotongan PPh Pasal 26. - Formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3ee7811d398ae2240f5d3f0684ecb8d3|**PER-53/PJ/2009**]] mulai berlaku pada penyampaian SPT Masa Pajak November 2009. - Dalam hal Wajib Pajak melakukan penyampaian atau pembetulan SPT Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), SPT Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum November 2009, maka Wajib Pajak harus melakukan penyampaian atau pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3ee7811d398ae2240f5d3f0684ecb8d3|**PER-53/PJ/2009**]]. - Pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 oleh Wajib Pajak yang kegiatan usahanya berbasis syariah menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3ee7811d398ae2240f5d3f0684ecb8d3|**PER-53/PJ/2009**]]. - Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), e-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3ee7811d398ae2240f5d3f0684ecb8d3|**PER-53/PJ/2009**]] dapat diunduh pada portal Direktorat Jenderal Pajak (http:%%//%%portaldjp.go.id atau http:%%//%%pajak.go.id) pada awal November 2009. - Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3ee7811d398ae2240f5d3f0684ecb8d3|**PER-53/PJ/2009**]], serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing. - Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3ee7811d398ae2240f5d3f0684ecb8d3|**PER-53/PJ/2009**]] dilakukan oleh : - Kantor Pelayanan Pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan; atau - Wajib Pajak dengan mencetak sendiri. \\ Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.\\ \\ \\   | |                                     Ditetapkan di Jakarta\\                                      pada tanggal 04 Nopember 2009\\ \\ {{/500200/admin/user_images/images/PAK%20TCIP%20NIP%20BARU.png}}| \\ \\ Tembusan: - Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; - Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; - Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.