DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1284/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 6 Agustus 2001 hal tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Isi surat tersebut secara garis besar adalah : Universitas Mataram mendapat seperangkat peralatan Laboratorium Fisika tanah berupa Neutron Probe dengan perlengkapannya dan Penetrometer dari La Trobe University, Victoria, Australia dalam rangka kegiatan penelitian tentang management vertisol lahan kering di NTB kerjasama antara Universitas Mataram, La Trobe University dan ACIAR (Australian Centre Form International Agricultural Research). Sehubungan dengan hal tersebut Universitas Mataram mohon pembebasan Bea Masuk dan pajak-pajaknya. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang menjadi wewenang Direktur Jenderal Pajak berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah : a. Pajak Penghasilan Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.02/2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pengecualian dimaksud dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Pajak Pertambahan Nilai Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan : a. Pajak Penghasilan a.1. Impor peralatan Laboratorium Fisika Tanah tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, apabila : 1. Barang tersebut dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan 2. Atas impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. a.2. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Universitas Mataram sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima. b. Pajak Pertambahan Nilai Atas impor peralatan Laboratorium Fisika Tanah berupa Neutron Probe dengan perlengkapannya dan Penetrometer dari Australia oleh Universitas Mataram tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Bea Masuknya dibebaskan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Demikian agar maklum. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.