|{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}| KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ JALAN GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5225134; FAKSIMILE (021) 5736176 ; SITUS www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200\\ EMAIL: pengaduan@pajak.go.id | ----                                                                                                                                                    12 Februari 2015       Nomor\\ Sifat\\ Lampiran\\ Hal :\\ :\\ :\\ : S-74/PJ.06/2015\\ Segera\\ Satu berkas\\ Penegasan Penyerahan Berkas Permohonan Pelayanan PBB-P2, Putusan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali PBB-P2           Yth. 1.\\ 2. Para Kepala Kantor Wilayah DJP\\ Para Kepala Kantor KPP Pratama seluruh Indonesia                   Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah (perber Menkeu Mendagri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014) dan [[view.php?id=64ee1a382d8e7aa1e05b1601aeba124a|**SE-07/PJ/2014**]] tentang Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah ([[view.php?id=64ee1a382d8e7aa1e05b1601aeba124a|**SE-07/PJ/2014**]]), perlu disampaikan penegasan atas beberapa hal sebagai berikut: a. Perber Menkeu Mendagri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014, mengatur bahwa:   1) Pasal 2 ayat (1), kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan   2) Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (2), mengatur bahwa Pemerintah Daerah menindaklanjuti permohonan pelayanan PBB-P2, putusan gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2.   3) Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan:     a) permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan;     b) putusan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan dan belum ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau     c) putusan gugatan, banding, dan /atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 yang diterima setelah tahun pengalihan,     kepada Pemerintah Daerah   4) Pasal 11 ayat (3), mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan berkas terkait permohonan pelayanan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah dengan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dilampiri rekapitulasi permohonan pelayanan PBB-P2.   5) Pasal 20 ayat (3), mengatur bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan gugatan atau banding terkait PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan upaya hukum peninjauan kembali oleh Wajib Pajak, Pemerintah Daerah dapat meminta berkas terkait materi gugatan, banding tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. b. [[view.php?id=64ee1a382d8e7aa1e05b1601aeba124a|**SE-07/PJ/2014**]], mengatur bahwa:   1) Huruf E angka 2, Huruf E angka 3, dan Huruf E angka 4:     a) Terhadap permohonan pelayanan PBB-P2 yang diajukan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, Kantor Wilayah DJP dan KPP Pratama:       (1) melakukan kompilasi berkas permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan; dan       (2) membuat daftar rekapitulasi permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.     b) Kanwil DJP menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi kepada KPP Pratama.     c) KPP Pratama menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi kepada Pemda dan dituangkan dalam BAST paling lambat tanggal 28 Februari 2014   2) Huruf E angka 5 huruf b angka 1), Huruf E angka 5 huruf b angka 2), dan Huruf E angka 5 huruf b angka 3):     a) Kanwil DJP melakukan kompilasi atas:       (1) permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dan belum dibuat.       (2) permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, berikut Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding yang telah dibuat tetapi belum dikirimkan ke Pengadilan Pajak.       (3) Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember dan belum diputus oleh Pengadilan Pajak     b) Kanwil DJP membuat daftar rekapitulasi atas permintaan Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding dari Pengadilan Pajak dan/atau Surat Tanggapan dan Surat Uraian Banding sebagaimana dimaksud pada angka 1.     c) Kanwil DJP menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) kepada KPP Pratama.   3) Huruf E angka 5 huruf c angka 1), Huruf E angka 5 huruf c angka 2), dan Huruf E angka 5 huruf c angka 3):     a) mengatur bahwa KPP Pratama melakukan kompilasi atas:       (1) putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 yang sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan belum ditindaklanjuti; dan       (2) putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 yang diterima setelah PBB-P2 dialihkan ke Pemda untuk wilayah kabupaten/kota yang sudah melakukan pemungutan PBB-P2 sebelum tahun 2014.     b) KPP Pratama membuat daftar rekapitulasi atas putusan gugatan, banding, dan peninjauan kembali PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1);   4) KPP menyerahkan hasil kompilasi beserta daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3), huruf b angka 3) dan huruf c angka 1) dan 2) kepada Pemda dengan dituangkan dalam BAST. c. Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a dan huruf b, diminta kepada Kepala KPP Pratama untuk melaksanakan ketentuan dimaksud dengan\\ menyerahkan:   1) permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan   2) putusan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dan belum ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau   3) putusan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 yang diterima setelah tahun pengalihan,   kepada Pemerintah Daerah dengan menggunakan BAST sebagaimana diatur dalam Lampiran I [[view.php?id=64ee1a382d8e7aa1e05b1601aeba124a|**SE-07/PJ/2014**]]. d. Kepala KPP Pratama yang telah menyerahkan permohonan pelayanan PBB-P2 dan putusan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada huruf e agar menyampaikan fotokopi BAST kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian                                Atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.                             a.n Direktur Jenderal               Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian\\ \\ ttd\\ \\ Hartoyo\\ NIP 195504301975071001 Tembusan :\\ 1. Direktur Jenderal Pajak\\ 2. Direktur Peraturan Perpajakan I     Kp.: PJ.063/PJ.0632