DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 87/PJ.33/1995 TENTANG PEMOTONGAN PPh ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara perihal Permohonan Penegasan Jenis Usaha PT. XYZ sebagai usaha Lembaga Keuangan, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 3 dalam PP Nomor 51 TAHUN 1994, atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dipotong PPh sebesar 15% dan bersifat final. Dalam Pasal 4 PP Nomor 51 TAHUN 1994 diatur bahwa pemotongan PPh tersebut tidak dilakukan antara lain atas bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. 2. PT. XYZ bukan merupakan bank, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, atas penghasilan dalam bentuk bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh PT. XYZ wajib dipotong PPh sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER