DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 153/PJ.52/2006 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 2 Januari 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Merujuk Surat Manager Information, Telecomunication & Industrial Project Departement No. 3, ABC Corporation Nomor: xxx tanggal 20 Desember 2005 perihal Faktur Pajak Proyek Peningkatan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. Sehuhungan dengan kontrak yang ditandatangani antara POLRI dan ABC Corporation dalam rangka peningkatan kemampuan POLRI, pihak ABC mohon pembebasan pajak atas barang berupa Procurement of Local Equipments, Refrigrators for Storing Chemical Reagents dan Radio Communication Systems. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tamhahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.01/1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : - huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA); - huruf c, Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dan pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. - huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri; Pasal 3 : (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. (2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. Pasal 7 : (1) Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan. (2) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan,dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Apabila proyek peningkatan untuk Kepolisian Republik Indonesia berupa Procurement of Local Equipments, Refrigrators for Storing Chemical Reagents dan Radio Communication Systems yang dilakukan oleh ABC Corporation kepada Kepolisian Republik Indonesia termasuk dalam kategori Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, maka atas impor atau penyerahan BKP untuk keperluan proyek tersebut diberikan fasilitas : - PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut - Bea Masuk dibebaskan b. Namun apabila proyek tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, misalnya proyek tersebut tidak tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, maka atas impor atau perolehan BKP-nya tidak memperoleh fasilitas PPN dan atau PPn BM tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi, a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur Jenderal Pajak; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.