DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1137/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA PENGISIAN DAN PENGANGKUTAN ELPIJI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Maret 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas, Saudara menanyakan perlakuan PPN atas jasa pengisian dan pengangkutan ELPIJI guna dijadikan pedoman pelaksanaan di unit-unit operasi PERTAMINA. 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Berdasarkan Pasal 1 huruf m dan p Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar Pengenaan Pajak, adapun yang dimaksud dengan Penggantian adalah nilai berupa uang yang seharusnya diminta atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak dan potongan harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa pengisian dan pengangkutan ELPIJI tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada butir 2, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 3 di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH