{{/tkb/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} **DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK** Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42\\ Jakarta 12190\\ Tromol Pos 124\\ Jakarta 10002     Telepon\\ \\ Faksimili\\ Website : 5251609, 5736053\\   5250208\\ : 79194832\\ : [[http://pajak.go.id/|http:%%//%%www.pajak.go.id]] ---- Yth. 1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;   2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;     di seluruh Indonesia         SURAT EDARAN\\ Nomor SE-42/PJ/2008 TENTANG PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN LUNAS (SKL)\\ ATAS KEHILANGAN/KERUSAKAN STRUK ANJUNGAN TUNAl MANIDIRI (ATM)\\ ATAU BUKTI PEMBAYARAN PBB LAINNYA DARI FASILITAS TEMPAT\\ PEMBAYARAN PBB (TP) ELEKTRONIK          Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak dengan beberapa perbankan tentang Penerimaan Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik melalui fasilitas ATM, //Phone Banking//, //Internet Banking//, //Mobile Banking//, atau fasilitas perbankan elektronik lainnya dalam rangka memberikan kemudahan pada wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik secara //on line// dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran PBB; 2. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan memanfaatkan fasilitas perbankan elektronik pada TP Elektronik; 3. TP Elektronik akan menerbitkan resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya dari hasil proses dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik yang disamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan "//approval code//"; 4. Resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya dari fasilitas perbankan eIektronik diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor [[view.php?id=3546ab441e56fa333f8b44b610d95691|**KEP-371/PJ./2002**]] tanggal 7 Agustus 2002; 5. Apabila Resi/Struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir (4) di atas mengalami kerusakan atau hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas Pembayaran PBB pada KPP Pratama atau Kantor Pelayanan PBB dimana obyek pajak tersebut terdaftar. Bentuk formulir Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagaimana Lampiran I pada Surat Edaran ini; 6. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, berikut ini disampaikan prosedur penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kehilangan/kerusakan struk ATM atau Bukti Pembayaran PBB lainnya dengan jangka waktu 1 hari sebagaimana Lampiran II pada Surat Edaran ini ; 7. Untuk kelancaran pelaksanaannya, diminta agar Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut :   a. Mempelajari dan memahami tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB melalui fasilitas perbankan elektronik sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor: KEP-54/A/2003, Nomor: KEP-47/PJ/2003, Nomor: KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor: 973-012 tanggal 10 Maret 2003;   b. Mempelajari dan memahami Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=3546ab441e56fa333f8b44b610d95691|**KEP-371/PJ./2002**]] tanggal 7 Agustus 2002 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Fasilitas Perbankan Elektronik; 8. Informasi tentang status pembayaran PBB melalui TP Elektronik dapat dilihat pada aplikasi SISMIOP (Pilih menu **Lihat**), (Klik menu **Data Obyek Pajak**), (Klik **Catatan Pembayaran**) atau dapat juga dilihat pada Portal DJP aksesnya melalui **login**, selanjutnya (Pilih menu **Aplikasi**), (klik **Data Wajib Pajak**), (pilih **Data Pembayaran PBB per NOP**); 9. Selanjutnya apabila Saudara mengalami kesulitan dalam melihat informasi status pembayaran PBB melalui TP Elektonik dapat menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.     Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.                         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 26 Agustus 2008\\ Direktur Jenderal, ttd   Darmin Nasution\\ NIP 130605098 Tembusan:\\ 1. Sekretaris Direktorat Jenderal\\ 2. Para Direktur di lingkungan KPDJP\\ 3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP\\ 4. Para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia