DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1824/PJ.532/1997 TENTANG JASA ANGKUTAN SUNGAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Juni 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa kegiatan usaha PT XYZ adalah eksport batubara. Untuk mengangkut batu bara dari tempat penimbunan (Loading Port) ke muara sungai, dipergunakan kapal tongkang dari perusahaan pelayaran umum. Kapal yang dipakai untuk mengangkut batubara tersebut dipakai tidak berdasarkan charter. 2. Berdasarkan Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa angkutan umum di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta adalah termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas, maka atas jasa angkutan umum yang diberikan oleh perusahaan pelayaran kepada PT XYZ mulia adalah termasuk jenis jasa angkutan umum di sungai yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO