DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1432/PJ.53/1995 TENTANG JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN DAN YANG DIKENAKAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref. XXX tanggal 29 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan didalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jo.Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, mengatur tentang jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Pasal 1 huruf n jo. Pasal 1 huruf p Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas, mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan butir 3 tersebut di atas, maka : 4.1. Jasa training/pelatihan sehubungan dengan produk yang dijual, yang dilakukan oleh PT XYZ tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. 4.2. Atas penyerahan jasa tersebut, PT XYZ wajib membuat Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana tersebut pada butir 3 di atas. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO