DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 16/PJ.312/1996 TENTANG BESARNYA PPh ATAS BONUS YANG DIBAYARKAN KEPADA KOMISARIS YANG BERTEMPAT TINGGAL DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Saudara, ditanyakan apakah atas pembayaran bonus kepada Mr. A selaku Presiden Komisaris PT. XYZ dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 mengingat bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal atau menetap di Hongkong dan tidak pernah tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, merupakan Subjek Pajak luar negeri. 3. Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mr. A selaku Presiden Komisaris PT. XYZ adalah merupakan Wajib Pajak luar negeri. Oleh karena itu, atas bonus yang diterima dari PT. XYZ terutang PPh Pasal 26. Dengan demikian, PT. XYZ selaku pemberi penghasilan atau yang membayarkan bonus kepada Mr. A, wajib memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan atau bonus tersebut sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION